PASARLIGA - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan jilid kedua yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat permohonan dari Setnov.
Dalam surat permohonan yang dibacakan kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya, menyebut penetapan tersangka kliennya oleh KPK tidak sah.
Ketut mengatakan, penetapan tersangka Setnov merupakan bentuk pengulangan karena yang menjadi dasar penetapan tersebut adalah objek sama, subjek sama, barang bukti sama, serta sangkaan pasal-pasal tindak pidana yang sama.
"Penetapan tersangka a quo adalah bentuk pengulangan terhadap penetapan tersangka yang pertama, melanggar asas ne bis in idem," kata pengacara Novanto, Ketut Mulya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Asas ne bis in idem tersebut telah diatur dalam Pasal 76 ayat 1 KUHP, yakni seseorang tidak boleh dituntut dua Kali karenanya perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas ne bis in idem berlaku dalam hak seseorang telah mendapat putusan bebas, lepas, atau pemidanaan.
0 komentar :
Posting Komentar