PASARLIGA - JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang diajukan Setya Novanto digelar hari ini, Jumat (8/12/2017). Dalam persidangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan keabsahan penetapan tersangka Novanto.
"Kami berencana menghadirkan bukti-bukti, saksi dan ahli untuk mendukung dan meyakinkan bahwa proses hukum terhadap SN telah dilakukan melalui prosedur yang benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2017).
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon telah menyampaikan permohonan agar hakim mencabut status tersangka Novanto. Kuasa hukum termohon menilai penetapan tersangka Novanto telah melanggar asas ne bis in idem.
Febri mengatakan, di persidangan hari ini, tim kuasa hukum KPK akan menyampaikan jawaban lengkap atas permohonan kuasa hukum Novanto. "Kami akan sampaikan jawaban dinpersidangan kedua hari ini," kata Febri.
0 komentar :
Posting Komentar