Pasarliga - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera menggelar sidang perdana kasus dugaan korpsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto (Setnov).
Namun, di lokasi berbeda, Setnov yang merupakan ketua DPR sekaligus ketua umum Partai Golkar non aktif ini juga tengah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yang menarik, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak kuas hukum Setya Novanto sama-sama berburu dengan waktu. Kedua pihak pun diyakini sama-sama memainkan siasat agar proses hukum yang tengah berjalan bisa dimenangkan.
Misalnya, pihak Setnov menyebut tim hukum KPK pada pembukaan sidang praperadilan di PN Jaksel sengaja tidak hadir. Tujuanya, agar bisa mengulur-ulur waktu dan akhirnya berkas perkara pokok Setya Novanto masuk ke penuntutan.
Diduga, tim kuasa hukum Setnov juga akan memainkan hal serupa pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017). Namun, Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail membantah kalau klienya berencana tidak hadir pada sidang perdana.
"Saya belum mendapat informasi dari beliau (Setnov) soal sidang besok," kata Maqdir saat dikonfirmasi. Namun, maqdir meminta, "Ketika ada praperadilan yang menguji keabsahan penetapan tersangka, sepatutnya penyidik, penuntut umum, dan hakim, menghormati proses itu. hentikan sementara. tunggu dulu sebentar, tiga hari untuk melimpahkan berkas itu," harapnya.
Mahkamah Konstitusi telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1 ) huruf D Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu berbunyi: "dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
Namun, banyak tokoh yang memiliki penafsiran beda terkait bunyi pasal tersebut. Ada 3 penafsiran yang berkembang di publik, pertama gugurnya praperadilan sejak berkas dilimpahkan ke pengadilan; kedua, sejak diperiksa pada sidang perdana; dan ketiga, sejak pembacaan surat dakwaan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpandangan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak ada keragu-raguan. Dalam kesimpulanya, MK menyebut, sidang praperadilan akan gugur saat dimulainya sidang pertama. "Itu sangat jelas. praperadilan harus berakhir ketika sudah dibuka persidangan atas nama terdakwa atau yang mengajukan gugatan praperadilan," tegasnya.
Menurutnya, hakim membuka persidangan dan ditutup kembali itu soal lain. Yang jelas, terang dia, kata-katanya saat hakim membuka sidang pertama atas nama terdakwa atau penggugat praperadilan. makanya gugatan praperadilan gugur.
Refly menyebut, ini merupakan strategi KPK agar bisa menyidangkan pokok perkara Setnov. Dengan pembukaan sidang perdana, artinya pada 14 Desember tidak ada lagi pembacaan putusan praperadilan karena sudah gugur.
Maqdir Ismail berpandangan lain. Menurutnya, praperadilan akan gugur jika sidang pokok perkara sudah dibacakan dakwaan terlebih dahulu. "Kalau hanya dibuka saja, itu belum merupakan pemeriksaan. pemeriksaan itu dimulainya pembacaan surat dakwaan. itu yang menjadi dasar pemeriksaan itu. tanpa pembacaan dakwaan, maka tidak ada pemeriksaan. Praperadilan belum gugur," jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Setnov lainnya, Firman Wijaya tetap berpandangan, peradilan yang fair, justru harus dijamin proseduralnya benar, baru subtansinya. tidak mungkin kedua-duanyanya dipisahkan. "Bagaimana proses materiilnya bisa jalan kalau proseduralnya bermasalah, makanya dalam sidang praperadilanya harus jelas, tunggu sampai putusan praperadilan dulu," terangnya.
0 komentar :
Posting Komentar