News KAMI ADALAH OFFICIAL PASALIGA RESMI KUNJUNGI LINK ALTERNATIF PASARLIGA http://pasarliga2.com/
Loading...

Bos First Travel Janji Masih Bisa Umrahkan Jamaah




PASARLIGA -  JAKARTA - Di tengah kasus besar yang membelitnya, bos First Travel Andika Surachman dan istri, Anniesa Hasibuan, masih berjanji bisa memberangkatkan puluhan ribu calon jamaah umrah yang di telantarkannya. 

Meski kini meringkuk di dalam tahanan, keduanya mengaku sudah memiliki modal cukup untuk membiayai pemberangkatan para jamaah. Keyakinan Andika dan Anniesa itu terungkap saat keduanya dihadirkan dalam rapat kreditur terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. 

Rapat ini juga dihadiri sejumlah jamaah yang menjadi korban. Dalam rapat yang dipimpin hakim pengawas Titik Tedjaningsih itu, Andika mengaku bertanggung jawab melindungi kepentingan hukum untuk memberangkatkan calon jamaah umrah. Modal untuk memberangkatkan jamaah berasal dari penjualan aset-aset pribadinya dan milik perusahaan. 

Jumlah aset yang kini disita polisi itu diyakini tidak akan cukup. Namun, Andika mengaku telah mendapatkan dukungan pendanaan dari sejumlah sahabatnya dan lembaga atau investor. Dia enggan menyebut identitas sahabat dan lembaga itu. 

”Dengan adanya bantuan para sahabat dan para pendana, diharapkan para vendor yang akan men dukung keberangkatan Bapak-Ibu juga akan terjamin,” ujarnya. 

Rencana pemberangkatan ini merupakan bagian proposal perdamaian yang disusun oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Dalam skema pemberangkatan, para jamaah sudah harus diberangkatkan ke Tanah Suci paling lambat akhir 2018. Cara ini harus dilakukan Andika agar First Travel tidak dinyatakan pailit nantinya. 

Voting terhadap proposal perdamaian akan digelar pada 18 Desember mendatang. “Jika homologasi (sidang pengesahan perdamaian) tanggal 27 Desember, kami minta waktu enam bulan atau paling lama 12 bulan untuk masa pemulihan. Jadi, jamaah bisa berangkat Juni 2018 atau Desember 2018,” katanya. 

Merujuk isi proposal perdamaian, First Travel membagi jamaah yang menjadi korban menjadi tujuh kategori. Kategori I adalah calon jamaah VIP dengan tagihan di atas Rp30 juta. Kategori II adalah calon jamaah reguler dengan tagihan Rp25 juta-Rp30 juta, kategori III jamaah upgrade 1 dengan piutang Rp17,9 juta- Rp24,9 juta. 

Kemudian, kategori IV adalah calon jamaah upgrade 2 dengan tagihan Rp16,8 juta-Rp17,8 juta. Untuk kategori V adalah jamaah promo dengan tagihan Rp14,3 juta-Rp16,7 juta. Kategori VI calon jamaah cicilan Rp14,3 juta, serta kategori VII calon jamaah down payment. 

Pemberangkatan ke Tanah Suci dijanjikan berurutan dari kategori I hingga kategori V selama setahun, terhitung sejak masa pemulihan. Sementara kategori VI dan VII masih diwajibkan menambah biaya hingga jumlahnya sama dengan kategori V, karena alasan perlunya asas keadilan seluruh jamaah. 

Pengategorian jamaah menjadi tujuh ini dikhususkan calon jamaah yang belum di berangkatkan hingga 2017. Calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2018 masih harus menunggu pemberang katan jamaah angkatan 2017 itu tuntas. Andika yang kemarin mengenakan batik panjang cokelat meminta maaf sebesar-besarnya atas terjadinya penelantaran ribuan calon jamaah umrah. 

Dia mengklaim persoalan per saingan bisnis menjadi alasan perusahaannya gagal memberangkatkan para calon jamaah yang tersebar di pelosok Nusantara itu. “Karena satu dan lain hal yang murni merupakan risiko persaingan bisnis, sehingga menempatkan Bapak dan Ibu berada dalam situasi saat ini,” tandasnya. 

Alasan lain Andika bertekad memberangkatkan jamaah karena dia percaya bukan hanya hukum dunia yang harus dipertanggungjawabkannya, dia juga tidak akan bisa menghindar dari peradilan akhirat. Namun, mayoritas perwakilan jamaah mengaku tetap tidak puas dengan jawaban Andika. Menurut mereka, bos First Travel ini selalu hanya mem berikan janji palsu.



Karena itu, jamaah meminta identitas jelas vendor dan investor yang dijanjikan akan bisa mem berang katkan para korban. “Kita minta bukti, bukan janji,” kata salah seorang jamaah. Karena belum menemukan titik temu, Titik meminta Risdiyanto, pengacara bos First Travel, mempersiapkan jawab an dan perbaikan atas pertanyaan para calon jamaah. 

“Rapat selanjutnya pecan depan, 12 Desember dan 27 Desember mendatang. Saya minta peng acara bisa lebih matang dan mempersiapkan hal-hal yang diinginkan jamaah sehingga mendapat solusi yang baik,” ujar Titik. Seperti diketahui, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan yang merupakan adik Anniesa, ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka. 

Ketiganya diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik 64.685 jamaah umrah dengan total mencapai Rp924 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset di antaranya 5 rumah, 8 perusahaan, 5 mobil, termasuk 13 rekening bank dengan total Rp50 miliar. 

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang No 8/2010 tentang TPPU. Polisi sebelumnya sudah menegaskan, bos First Travel tidak bisa seenaknya menjual aset yang kini dalam penyitaan penyidik. 

Awal September lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan aset tersebut tidaklah bisa dijual untuk ganti rugi sebab nantinya aset tersebut akan menjadi barang bukti di peradilan. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel akan segera disidangkan. 
Share on Google Plus

About pasarliga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar