Pasarliga - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto.
Pembuktian itu akan dilakukan KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak lama lagi digelar.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengacu pada Penetapan Perkara Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 7 Desember 2017 yang dikeluarkan Ketua Majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka status Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) kini sudah berstatus terdakwa.
"Tentu kami akan memperkuat pembuktian perbuatan pidana Setya Novanto dalam perkara KTP elektronik," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (10/12/2017).
Febri melanjutkan, dalam persidangan nantinya juga diungkap sejumlah bukti-bukti baru yang memperkuat dugaan perbuatan pidana Setnov.
Febri mengakui ada sejumlah bukti-baru yang diperoleh KPK, baik dari otoritas di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagai contoh dari The Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
"Bukti-bukti tersebut akan dibuka dalam proses persidangan," ujar Febri.
Kendati demikian, secara detail Febri belum bisa mengungkapkan bukti-bukti baru yang dimaksud, termasuk juga isi surat dakwaan atas nama Setnov.
0 komentar :
Posting Komentar