Pasarliga99.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka penerima gratifikasi atau suap sebesar Rp6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi 2014-2017.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, penetapan tersangka Zumi Zola berdasarkan atas pengembangan penyidikan atas kasus dugaan suap uang sebesar Rp4,9 miliar (dari komitmen fee Rp6 miliar) terkait pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 sebesar Rp4,515 triliun atas empat tersangka sebelumnya.
Penyidikan ini, lanjut Basaria, merupakan bagian baru yakni dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, termasuk proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum kurun 2014-2017.
Selain Zola, lanjut dia, KPK menetapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, Afran.
"Sprindik atas nama tersangka ZZ (Zumi Zola-red) dan ARN (Arfan-red) ditandatangani 24 Januari. Tersangka ZZ, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan ARN diduga menerima gratifikasi atau suap (pasif) sekitar Rp6 miliar," tutur Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/1/2018).
Atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap pasif, Zola dan Arfan disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Basaria menegaskan, uang yang diterima Zola dan Arfan diduga berasal dari sejumlah kontraktor, baik yang menggarap proyek di Dinas Pekerjaan Umum maupun dinas lainnya.
"Yang kita temukan sudah ada beberapa, nanti para pengusaha tersebut akan kita umumkan kemudian, tidak mungkin hari ini. Sabar dulu," tutur Basaria.
0 komentar :
Posting Komentar