News KAMI ADALAH OFFICIAL PASALIGA RESMI KUNJUNGI LINK ALTERNATIF PASARLIGA http://pasarliga2.com/
Loading...

Gratifikasi Proyek Jambi, Zumi Zola Bisa Jadi Tersangka Pemberi Suap





Pasarliga99.com  -  JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka penerima gratifikasi atau suap Rp6 miliar Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, berpotensi bisa menjadi tersangka lagi dalam delik pemberian suap ke sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, saat ini memang Zumi Zola Zulkifli ‎dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi atau suap pasif sebesar Rp6 miliar terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kurun 2014-2017. Hanya saja, tutur Basaria, Zumi berpotensi ditetapkan lagi menjadi tersangka pemberi suap 'uang ketok palu' Rp4,9 miliar (dari total komitmen Rp6 miliar) kepada sejumlah anggota DPR terkait pembahasan dan pengesahan APBD Jambi 2018.

Dalam kasus dugaan suap terkait APBD Jambi 2018, Basaria menjelaskan, sebelumnya sudah ditetapkan empat orang tersangka yang merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017. Keempatnya yakni, tiga tersangka pemberi suap, yakni ‎Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan ,‎dengan tersangka penerima anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriono. 

Basaria menggariskan, uang suap Rp4,9 miliar yang disita saat OTT tadi berasal dari sejumlah kontraktor proyek. Pengumpulan uang dilakukan oleh Erwan Malik dan Arfan diduga atas sepengetahuan dan perintah Zumi. Bahkan, diduga juga Zumi mengetahui dan memerintahkan pemberian uang ke tersangka Supriono maupun terduga penerima anggota DPRD lain.

"Kira-kira modus operandinya uang ketok palu pastilah uang dari pengusaha yang dikumpulkan oleh dua plt tadi (Erwan dan Arfan) dan konon orang-orang kepercayaan gubernur dan ada satu orang lain. Yang dugaan pemberian (dari Zumi Zola) ke DPRD nanti. Itu sedang dibuktikan dan dalam pengembangan saat ini," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 2 Feberuari 2018 malam.

Mantan staf ahli Kapolri Bidang Sosial Politik ini membeberkan, dari temuan KPK bahwa pembahasan APBD 2018 dan kemudian disahkan mencapai Rp4,515 triliun‎ sangat jelas bukan untuk kepentingan Arfan dan Erwan. Kepentingannya adalah paling besar ada pada posisi Zumi sebagai gubernur. 

Basaria menggariskan, sebelumnya Zumi sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap 'uang ketok palu' APBD Jambi 2018. Saat pemeriksaan tersebut, Zumi mengatakan tidak ada inisiatif maupun perintahnya untuk perbuatan pemberian suap. 

"Logika (hukum) kita apakah hanya plt Sekda atau plt Kadi PU untuk memberikan ini. Kan tidak hanya itu. Jadi penyidikan tidak selalu (bergantung) dari (keterangan) orang tersebut. Penyidik bekerja berdasarkan pembuktian," tandas Basaria.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap pasif Rp6 miliar, Zumi Zola Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021. Sedangkan Arfan selaku Kabid Bina Marga sekaligus Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi.
Share on Google Plus

About pasarliga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar